TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membentuk tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut pihak yang bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan pembentukan TGIPF melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD ditunjuk sebagai ketua TGIPF.
Tugas TGIPF di antaranya meminta informasi dan dokumen terkait tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, TGIPF juga bertanggungjawab mengevaluasi pelaksanaan pertandingan sepakbola antara Arema Malang dan Persebaya.
Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
Baca juga: Fraksi NasDem Minta TGIPF Lakukan Investigasi Dari Hulu ke Hilir Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Mulai Jalankan Tugas
Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mulai bekerja sejak Selasa (4/10/2022).
Satu tim TGIPF yang dipimpin oleh Bapak Doni Monardo sudah berada di lapangan (Malang) pada hari tersebut.
Mereka melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.
Langkah pertama ini akan disusul oleh anggota tim lain pada Kamis (6/10/2022).
TGIPF telah membagi rencana tugas turun ke lapangan mulai tanggal 4-9 Oktober 2022.
Kemudian, dilanjutkan dengan tahap analisis dan penyusunan laporan.
Lokasi bertugas tim berada di Malang, Surabaya, dan Jakarta.