TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo bakal dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Hal ini diyakini oleh Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho karena kasus Ferdy Sambo sudah menjadi perhatian semua mata masyarakat Indonesia.
Sehingga kata Hibnu Nugroho, tuntutan ancaman hukuman mati hingga seumur hidup paling dinanti publik.
Terlebih karena korbannya, Brigadir J meninggal dunia.
“Iya karena jaksa diawasi oleh publik, ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling dinanti publik, karena ini korbannya meninggal paling tidak di atas 15 tahun hukumannya,” tuturnya dikutip dari Kompas Tv pada Kamis (6/10/2022).
Maka kata Hibnu Nugroho, saat ini yang menjadi pekerjaan Jaksa Penuntut Umum ialah membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Apabila tuntutan tidak selaras dengan keinginan publik, bukan tidak mungkin maka akan menjadi kehebohan baru di masyarakat.
“Apakah tuntutan ini selaras dengan publik atau tidak, kalau tidak selaras akan heboh lagi,” bebernya.
Baca juga: Surat Dakwaan Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan Senin Depan
Diketahui sebelumnya seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan RI pada Rabu (5/10/2022).
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Hukum Yakin Ferdy Sambo Akan Dapat Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa,