News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek di kemnaker.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melakukan penarikan dana melalui ATM pada Mobil Kas Keliling (MKK) Bank BTN di Ternate, Maluku Utara, Selasa (28/9/2022). - Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 5 mulai awal minggu depan. Cek data penerima melalui laman kemnaker.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyalurkan BSU tahap 5 mulai awal minggu depan.

Informasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jendera Kemnaker, Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengatakan bahwa BSU tahap 5 akan mulai disalurkan mulai Senin (10/10/2022).

"Kami usahakan (BSU cair pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," ungkap Anwar pada Selasa (4/10/2022), dikutip dari Kompas TV.

Diketahui, saat ini Kemnaker tengah menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan guna penyaluran BSU tahap 5.

BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemadanan data penerima BSU tahap 5 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Syarat Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu

Data penerima BSU tahap 5 sebelumnya telah didaftarkan oleh HRD perusahaan masing-masing dan otomatis masuk dalam daftar data BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

Cek Penerima BSU Tahap 5 yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id (IG @Kemnaker)

1. Cek website kemnaker.go.id atau LINK INI

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini