News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek di kemnaker.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melakukan penarikan dana melalui ATM pada Mobil Kas Keliling (MKK) Bank BTN di Ternate, Maluku Utara, Selasa (28/9/2022). - Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 5 mulai awal minggu depan. Cek data penerima melalui laman kemnaker.go.id.

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK;

- Nama Lengkap Sesuai KTP;

- Tanggal Lahir;

- Nama Ibu Kandung;

- Nomor Handphone;

- Email Terkini;

4. Selanjutnya klik Lanjutkan;

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, KompasTV/Danang Suryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini