TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Pada tahun ini, menurut kalender Masehi, Maulid Nabi jatuh pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
Lantas, apa hukumnya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?
Dalam Tayangan Oase Tribunnews.com, Dosen UIN Saizu Purwokerto, Mawi Khusni Albar menjelaskan terkait dengan hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap dengan Tujuan Memperingatinya
Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW ada yang menyebutnya mubah atau boleh.
"Mengapa boleh? ya karena memang di dalam peringatan itu tidak ada hal-hal yang jelek," ujar Mawi Khusni.
"Misalnya ada pengajian, ini kan bukan hal yang buruk. Lalu ada unsur sedekahnya, hal ini juga tidak buruk," lanjutnya.
Menurut Imam As-Suyuthi, "Perayaan Maulid ini termasuk Bid'ah yang baik, pelakunya mendapatkan pahala, sebab di dalamnya terdapat sisi-sisi mengagungkan derajat Nabi Muhammad SAW dan menampakkan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah SAW."
Kemudian, menurut Imam Ibnu Taimiyah dari kalangan Madzhab Hambali.
Beliau mengatakan:
"Mengagungkan Maulid Nabi dan menjadikannya sebagai Hari Raya telah dilakukan oleh sebagian manusia dan mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut karena niat baiknya dan karena telah mengagungkan Rasulullah SAW."
Baca juga: Amalan Menyambut Malam Maulid Nabi, Lengkap dengan Bacaan Doa-doanya
Baca juga: 30 Link Twibbon Selamat Memperingati Maulid Nabi 2022, Cocok Dibagikan di IG, WA, dan Medsos Lainnya
Dalil Perayaan Maulid Nabi
Di antara dalil perayaan Maulid Nabi Muhammad menurut sebagian ulama adalah firman Allah:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad SAW) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira. (QS.Yunus: 58)
Ayat tersebut menganjurkan kepada umat Islam agar menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah.
Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW adalah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT.
Dalam kitab Fathul Bari karangan al- Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani diceritakan bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa tiap hari senin karena dia gembira atas kelahiran Rasulullah.
Ini membuktikan bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah memberikan manfaat yang sangat besar, bahkan orang kafir pun dapat merasakannya.
(Tribunnews.com/Latifah)