“Jika tidak bisa dibuktikan, maka kerugian tersebut bukan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan tak ada perubahan angka kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group.
Hanya saja, kata Febrie, ada beberapa item kerugian perekonomian negara yang timbul dalam kasus ini beluk dimasukkan.
"Nilai sih enggak berubah. Ahli akan tampil di persidangan untuk menjelaskan secara teknis. Jaksa akan mempertahankan di persidangan," kata Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sebelumnya menjelaskan jumlah kerugian negara yang benar akibat perbuatan Surya Darmadi adalah yang disampaikan (JPU melalui surat dakwaannya.
Menurut Ketut, jumlah tersebut telah dilakukan perbaikan berdasarkan perhitungan para ahli yang dilibatkan oleh Kejagung.
Ketut menjelaskan, angka Rp86,5 triliun diperoleh dari dugaan Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS yang apabila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94. Totalnya berarti adalah Rp7.710.528.838.289.
Kemudian, angka itu juga ditambahkan dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS yang bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94. Totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602.
Baca juga: Kuasa Hukum Surya Darmadi Sebut Dakwaan Jaksa Dibuat Terburu-buru: Belum Saatnya Dibawa ke Sidang
Jumlah tersebut juga ditambah dengan dugaan kerugian perekonomian negara Rp73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka total kerugian yang dibuat Surya Darmadi adalah Rp86.547.386.723.891.