Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti dipanggil Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (7/10/2022).
Susi Pudjiastuti dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB.
"Iya (diperiksa hari ini)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada wartawan.
Susi Pudjiastuti akan diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Susi Pudjiastuti dianggap mengetahui proses dan latar belakang penggunaan atau dasar pengeluaran kuota impor garam.
"Diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (5/10/2022) malam.
Tak hanya Susi Pudjiastuti, tim penyidik juga berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian.
Hal itu dilakukan guna mendapat keterangan terkait seluk-beluk impor garam industri.
"Kita sedang menelusuri semua yang tahu dan memahami proses proses impor kemarin," ujar Kuntadi.
Hingga kini, tim penyidik belum mengantongi satu pun nama tersangka.
Meski demikian, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Kejagung Periksa Anak Buah Airlangga Hartarto di Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam
Gelar perkara yang akan dilakukan berkaitan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara.
Kerugian tersebut kini masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sudah ada kesepakatan (dengan BPKP). Tinggal nanti merealiasikan pola penghitungannya," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian perekonomian negara.
Hal itu disebabkan volume dan tempo importasi garam industri yang bersamaan dengan masa panen raya petani garam.
"Dampak dari impor garam tersebut justru menghancurkan harga garam di tingkat petani," ujarnya.