News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Syarat Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini syarat pekerja yang terkena PHK agar masih bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.

Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih bisa menjadi penerima BSU tahun 2022 jika memenuhi syarat.

Adapun syarat pekerja yang ter-PHK bisa menerima BSU adalah masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

Selain itu, pekerja yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 juga tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker pada Jumat, (7/10/2022).

"Kena PHK Bisa Dapat #BSU2022?"

"Selama Rekanaker masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 dan penuhi syarat lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, tetap bisa dapat kok," tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.

Baca juga: Status BSU: Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi Bank? Ini yang Harus Dilakukan

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini