TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih bisa menjadi penerima BSU tahun 2022 jika memenuhi syarat.
Adapun syarat pekerja yang ter-PHK bisa menerima BSU adalah masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Selain itu, pekerja yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 juga tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker pada Jumat, (7/10/2022).
"Kena PHK Bisa Dapat #BSU2022?"
"Selama Rekanaker masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 dan penuhi syarat lainnya sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, tetap bisa dapat kok," tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya