TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan masih belum ditahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan keenam tersangka belum dilakukan penahanan.
Menurutnya, keenam tersangka masih proses pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka.
Pekan depan, para tersangka akan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tujuannya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, Dedi Prasetyo menjamin, para tersangka tersebut tidak mangkir apalagi sampai kabur.
Mengingat sejumlah rangkaian tahapan teknis penyidikan telah dilakukan, beberapa waktu lalu, atau sejak mereka masih berstatus sebagai saksi.
Pekan Depan Enam Tersangka Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan akan Diperiksa
Enam orang berstatus tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter, bakal diperiksa kembali pekan depan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan status hukum baru sebagai tersangka terhadap mereka telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Pekan depan, mereka akan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tujuannya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian tim penyidik melakukan persiapan melakukan pemanggilan tersangka. Dalam rangka pemeriksaan tambahan pada minggu depan," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Bakal Kabur
Oleh karena itu, Dedi Prasetyo menjamin, para tersangka tersebut tidak mangkir apalagi sampai kabur.