News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Polri Jamin Tak Bakal Mangkir dan Kabur

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO)

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

2) AH, merupakan Ketua Panitia Panpel (Panpel)

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.

Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.

Ketua Panitia Pelaksana (panpel) Arema FC, Abdul Haris di Kantor Arema FC pada Jumat (7/10/2022). Abdul Haris menjadi satu di antara enam orang yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban meninggal pasca-laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) silam. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)

3) SS, merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.

4) Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.

5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.

6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini