TRIBUNNEWS.COM - Belanda, Belgia, dan Luksemburg adalah tiga negara yang menolak paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan paspor baru yang tidak disertai kolom tanda tangan.
Terkait hal itu, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta menyampaikan, mulai Senin (10/10/2022), WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Mekanisme pengesahan tanda tangan telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada Sabtu (8/10/2022), dikutip dari Imigrasi.go.id.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” lanjutnya.
Baca juga: Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan
Masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
Proses pengesahan selesai dalam satu hari kerja.
“Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” tutur Amran.
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan
Perserikatan Bangsa-bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di ATM dan M-Banking, Siapkan Kode Billing
Paspor Indonesia Harus Ada Tanda Tangan
Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luksemburg mewajibkan paspor Indonesia harus disertai tanda tangan pemilik atau tanda tangan stempel pengesahan dari pejabat terkait.
"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk aplikasi visa jika di dalamnya terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," bunyi pengumuman di laman resmi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia.
- Bagi pemilik paspor tanpa kolom tanda tangan dan pemohon ingin mengajukan permohonan visa pada atau setelah tanggal 10 Oktober 2022, aplikasi visa hanya dapat disetujui jika cap pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang diperoleh dari pihak berwenang disebutkan di atas.