- Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
- Permohonan visa dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan pemegang, seperti disebutkan di atas, dan yang permohonannya diajukan pada atau setelah 10 Oktober 2022 akan ditolak.
- Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor Indonesia tanpa kolom tanda
tangan pemegang, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan/syarat apa pun.
- Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan cap pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka.
- Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk
menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda, dikutip dari Netherland and You.
Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Mekanisme Pengajuan Pengesahan Paspor Baru (tanpa kolom tanda tangan)
Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in.
Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2022), dikutip dari laman Imigrasi.go.id.
Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:
1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
2. Mengambil nomor antrean
3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor
5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
6. Tanda tangan pejabat yang berwenang
7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Paspor Baru