News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek BSU Tahap 5 di kemnaker.go.id, Ini Kata Kemnaker soal Status Calon Sudah Lama tapi Belum Cair

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek penerima BSU 2022 tahap 5 di kemnaker.go.id, ini penyebab dana BSU belum cair padahal sudah calon sejak lama

Apabila statusnya sudah disalurkan, silahkan cek rekening bank Himbara Anda karena kemungkinan dana BSU sudah masuk ke rekening. 

Cara kedua yakni dengan mengecek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Caranya sebagai berikut: 

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Di bagian bawah akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Status BSU: Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi Bank? Ini yang Harus Dilakukan

Penjelasan Kemnaker soal status calon sudah lama, tapi dana cair

Tak sedikit warganet bertanya mengapa dana BSU belum cair padahal statusnya sudah calon sejak lama.

Terkait hal ini, Kemnaker memberikan penjelasan.

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, terdapat dua kemungkinan yang menjadi penyebabnya. 

1. Calon penerima tersaring dalam screening Kemnaker

Arytinya calon penerima itu telah mendapatkan program Kartu Prakerja, PKH, BPUM atau berstatus TNI/Polri

2. Calon penerima tersaring dalam verifikasi dan validasi bank

Dana calon penerima BSU tidak bisa disalurkan karena rekening tidak aktif/tidak valid.

Dalam kasus ini, BSU masih bisa disalurkan setelah dilakukan updating data dan atau melalui PT POS Indonesia.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini