Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami soal kontek prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat oleh pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Setelah keduanya diperiksa, polisi kini akan memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus tersebut.
Terkini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa tim kreatif yang ikut membuat konten yang menjadi sorotan masyarakat itu.
"Tim-timnya dia juga akan diperiksa. kan dia ikut," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Minggu (9/10/2022).
Meski begitu, Nurma tidak menyebutkan secara rinci terkait jumlah tim kreatif Baim dan Paula yang akan dimintai keterangannya soal konten laporan palsu itu.
Baca juga: Diperiksa soal Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf : Gak Terhibur
"Yang jelas tidak semua diperiksa. itu kan di situ ada yang ikut dari awal sampai akhir," ucapnya.
Di sisi lain, penyidik juga sedang menghubungkan keterangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan pelapor termasuk saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
"Kami sedang memeriksa barang bukti dan saksi- saksi. Nah iya (keterangan dipelajari) yang dua laporan. laporan pertama pelapor sudah diperiksa. laporan kedua sudah diperiksa juga (pelapornya)," tuturnya.
Sebelumnya, Artis Baim Wong membeberkan alasan membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Awalnya, Baim hanya ingin mengetahui reaksi kepolisian jika istrinya yang membuat laporan soal KDRT.
Dia mengungkapkan tidak ada niatan sama sekali untuk menjatuhkan, menjelekan atau meremehkan institusi kepolisian.
"Yang sebenarnya malah kebalikan kenapa saya lakuin saya mau tau reaksi kepolisian itu seperti ketika kalau memang paula itu yang melaporkan konteks yang kadang-kadang kita pun salah kenapa harus pakai konteks itu sesimpel itu," kata Baim seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Saat itu, kata Baim, respon dari pihak kepolisian sangat baik. Polisi saat itu malah menyarankan Paula dan Baim Wong untuk bisa berdamai walaupun laporan itu hanya prank.
"Karena positif jawabannya saya mau mengedukasi supaya masyarakat melihat ini loh kepolisian seharusnya seperti ini," ucapnya.
"Ini saya beneran ya demi Allah, Saya tidak melebihkan gak mengurangkan, nggak karena adanya ini saya jawabnya jadi begini. Dari awal memang seperti itu kenyataannya mau mengedukasi," sambungnya.
Baca juga: Tak Berniat Rendahkan Institusi Kepolisian, Baim Wong Ungkap Tujuan Utama Bikin Konten Prank KDRT
Di sisi lain, konten laporan itu spontan dilakukan dan hanya untuk menghibur. Baim juga mengaku telah mengenal baik polisi di Polsek Kebayoran Lama begitupun sebaliknya.
"Lebih ke arah menghibur, karena ketika saya ke sana pun mereka sudah kenal spontanitas juga tidak ada niatan sama sekali," bebernya.
Meski begitu, Baim mengakui jika konten yang dibuatnya itu diunggah di waktu yang tidak tepat.
Dia pun berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi hidupnya dan tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
"Saya pun maaf tidak terhibur dengan konten saya sendiri dan saya melihat, 'loh iya ya saya salah ya dan jadinya malah jadi negatif pemikirannya' tapi itu lebih ke KDRT," ungkapnya.
Untuk informasi, keduanya diperiksa pihak kepolisian soal dugaan laporan palsu ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait KDRT, Jumat (7/10/2022).
Dilaporkan Sahabat Polisi
Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.