News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi talak/perceraian. Simak perbedaan talak 1, 2, dan 3.

Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda.

Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat:

- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;

- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;

- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.

- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.

Baca juga: Rizky Billar Disebut Sudah Talak Satu Lesti Kejora, Pengacara Ungkap Sempat Terjadi Pertengkaran

Alasan jatuh talak

ilustrasi talak/perceraian (freepik)

Berikut ini alasan-alasan jatuhnya talak, dikutip dari Kemenag.

1.) Ila’

Ila' adalah sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya.

Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah.

Masa tunggunya adalah empat bulan.

Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah.

Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.

2.) Lian

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini