News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cair Hari Ini, Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 5 di kemnaker.go.id

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja penerima BSU, Cek penerima BSU 2022 tahap 5 sebesar Rp 600 ribu di kemnaker.go.id, cair hari ini.

Apabila statusnya sudah disalurkan, silahkan cek rekening bank Himbara Anda karena kemungkinan dana BSU sudah masuk ke rekening. 

Selain itu, penerima BSU juga bisa dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya sebagai berikut:

1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Di bagian bawah akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4.  Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Menaker: 8,1 Juta Pekerja/Buruh Sudah Terima BSU Tahun 2022

Syarat penerima BSU 2022

Untuk dapat menerima BSU 2022, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat. 

Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

Berdasar Permenaker No 10 Tahun 2022, syarat penerima BSU 2022 yakni: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah). 

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini