News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi ke KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi ke KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak bersaksi untuk sang ayah di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ketua tim hukum dan advokasi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe hanya menggunakan hak konstitusional mereka.

"Ibu Lukas Enembe (istri) dan anaknya, Bona, menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Petrus menjelaskan, dasar penolakan diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP.

Dalam pasal itu intinya, dia menyebut, seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.

"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe dan anaknya, Bona, menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, jadi memang kedatangan kami hanya hal itu," kata Petrus.

Petrus mengatakan dirinya bersama tim advokasi Lukas Enembe belum mendapat jawaban dari tim penyidik yang menangani kasus Lukas.

"Sikap dari penyidik belum ada, karena tadi semua tim penyidiknya selain sibuk ada juga yang bertugas di luar," katanya.

Astract Bona dan Yulce Wenda seyogianya diperiksa pada Rabu (5/10/2023), tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan. 

Baca juga: Kabar Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia Adalah Hoaks

KPK menyatakan bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda. 

Lembaga antirasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa. 

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022). 

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini