Akibatnya, Helen diharuskan menjalani operasi.
Baca juga: 3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian Batal Diperiksa, Polda Jatim: Belum Ada Pengacara
Sebagai informasi, setelah adanya tambahan satu korban meninggal dunia, maka total korban tewas berubah dari 131 orang menjadi 132 orang.
Di sisi lain, terkait tragedi ini, Polri juga telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Mereka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka bertambah terkait insiden ini.
"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: 19 Tenaga Medis Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Pada kesempatan yang sama, Listyo juga mengumumkan 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran termasuk sebagai penembak gas air mata.
Mereka adalah:
- Pejabat Utama Polres Malang: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS.
- Perwira Pengawas dan Pengendali: AKBP AW dan AKP D.
- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata: AKP H, AKP WS, Aiptu BP.
- Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sejumlah 11 anggota polisi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Erwin Wicaksono/Cak Sur)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan