TRIBUNNEWS.COM - Hari Anak Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 11 Oktober.
Mengutip UNICEF, tema Hari Anak Perempuan Internasional tahun 2022 adalah "Our time is now-our rights, our future", yang artinya "Waktu kita adalah sekarang-hak kita, masa depan kita".
Adapun sejarah Hari Anak Perempuan Internasional diawali pada tahun 1995, dikutip dari un.org.
Di tahun tersebut diadakan Konferensi Dunia tentang Perempuan di negara-negara Beijing dengan suara bulat mengadopsi Deklarasi Beijing dan Platform Aksi.
Deklarasi Beijing adalah yang pertama secara khusus menyerukan hak-hak anak perempuan.
Pada 19 Desember 2011, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Resolusi 66/170 untuk mendeklarasikan 11 Oktober sebagai Hari Anak Perempuan Internasional, untuk mengakui hak-hak anak perempuan dan tantangan unik yang dihadapi anak perempuan di seluruh dunia.
Baca juga: Perlindungan Terhadap Anak dari Berbagai Pengaruh Negatif Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Penetapan ini sebagai bentuk pengakuan hak-hak anak perempuan dan tantangan unik yang dihadapi anak perempuan di seluruh dunia.
Hari Anak Perempuan Sedunia berfokus pada kebutuhan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi anak perempuan dan untuk mempromosikan pemberdayaan anak perempuan dan pemenuhan hak asasi mereka.
Anak perempuan memiliki hak atas kehidupan yang aman, terdidik, dan sehat, tidak hanya selama tahun-tahun pembentukan yang kritis ini, tetapi juga saat mereka dewasa menjadi wanita.
Jika didukung secara efektif selama masa remaja, anak perempuan memiliki potensi untuk mengubah dunia, baik sebagai anak perempuan yang berdaya hari ini maupun sebagai pekerja, ibu, pengusaha, mentor, kepala rumah tangga, dan pemimpin politik masa depan.
Diketahui, dalam 10 tahun terakhir ini, telah terjadi peningkatan perhatian pada isu-isu yang penting bagi anak perempuan di antara pemerintah, pembuat kebijakan dan masyarakat umum, dan lebih banyak kesempatan bagi anak perempuan untuk didengar suaranya di panggung global.
(Tribunnews.com, Widya)