Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro bakal menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (12/11/2022).
Benny Tjokro akan dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tuntutan pidana penuntut umum,” bunyi jadwal sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Rp 1,5 Triliun Aset Benny Tjokro Diserahkan ke Negara
Dalam kasus ini, ada delapan terdakwa yang didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Selain Benny Tjokro, ada juga Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
Selain itu, yang menjadi terdakwa adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Sementara, satu orang meninggal dunia saat tahapan penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri Periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016.
Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
"Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham Wardhana Siregar, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata JPU Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.