News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Cuti Bersama Tahun 2023 Menurut SKB 3 Menteri: Ada 8 Hari

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kalender. Berikut daftar Cuti Bersama Tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Cuti Bersama Tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri.

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pada Selasa (11/10/2022), kemarin.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari setkab.go.id.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Muhadjir mengatakan pada tahun 2023, cuti bersama terdapat 8 hari, sementara hari libur Nasional terdapat 16 hari.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” ujar Muhadjir.

Baca juga: Link Download Kalender 2023 Lengkap 12 Bulan, Berikut Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Daftar Cuti Bersama Tahun 2023

- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 21, 24, 25 dan 25 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

- 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- 26 Desember: Hari Raya Natal

Ilustrasi kalender. Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pada Selasa (11/10/2022), kemarin. (TRIBUNBOGOR.COM)

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023

– 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

– 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini