Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Presiden Jokowi diterpa isu tak sedap punya ijazah palsu.
Presiden RI dua periode itu dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Isu ini menggelinding lagi dalam sepekan terakhir meskipun telah diklarifikasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Menanggapi hal itu, putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka menjawab santai polemik ijazah palsu ayahnya.
Bahkan putra sulung Jokowi yang merupakan Wali Kota Solo itu mengaku sampai bosan menanggapinya.
Menut Gibran soal ijazah merupakan isu lama.
Sama seperti Jokowi dituding memiliki paham komunisme.
"Ora itu isune muncul terus isu komunis isu ijazah, wes takono sing gae isu nganti bosen nanggepi aku (udah tanya yang buat isu, sampai bosan saya nanggepi)," kata Gibran kepada TribunSolo.com, Senin (10/10/2022).
Ditanya apakah membantah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi, menurutnya hal itu percuma.
"Bantah ping 100 kali percuma yen ngomong karo wong ra waras (kalau ngomong sama orang gak waras)," ungkapnya.
Baca juga: Klarifikasi UGM Terkait Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Ir Joko Widodo Lulusan Fakultas Kehutanan
Suami Selvi Ananda itu mengaskan bahwa riwayat pendidikan Presiden Jokowi sesuai dengan ijazah yang didaftarkan.
Bahkan, sejak menjabat Wali Kota Solo ijazah Jokowi kata Gibran, tidak pernah berubah.
"Ya sesuai itu saiki daftar wali kota, Gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo nganggo godong pisang pie, kan yo ora (enggak pakai ijazah, pakai apa? Pakai daun pisang apa? Kan ya enggak)," tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa Jokowi tidak akan berbohong untuk mendaftar Presiden.
"Mosok arep ngapusi (bohong), mosok pendaftaran presiden meh ngapusi," pungkasnya.
Dilaporkan ke Pengadilan
Beberapa waktu lalu heboh terkait Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Adapun proses perkara ini baru memasuki tahap pendaftaran, belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.
Tanggapan pihak Istana
Dilansir dari Kompas.com, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat.
"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," katanya melanjutkan.
Kemudian, Dini menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau.
Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan mudah.
"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.
Sosok penggugat Jokowi
Usut punya usut, penggugat Jokowi ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).
Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.