News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Bakal Bacakan Eksepsi Rabu Pekan Depan dalam Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Surya kembali akan menjalani sidang kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/10/2022).

Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim, sidang kedua Roy Suryo akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

Satu pertimbangannya agar awak media tidak menunggu terlalu lama.

"Paling telat jam 10.00 (WIB) kita sudah mulai. Supaya awak media tidak terlalu lama menunggu, mau mencari berita yang lain," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.

Dalam sidang pekan depan, Roy Suryo akan membacakan eksepsi atau pembelaan awal.

Baca juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama

Adapun teknis kehadiran Roy Suryo akan dipertimbangkan kembali Majelis Hakim.

Sebagai terdakwa, Roy Suryo pun telah mengajukan diri untuk hadir secara luring atau langsung di ruang sidang.

"Kami ingin hadir langsung," ujarnya dalam persidangan perdana pada Rabu (12/10/2022).

Dalam sidang perdananya, Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian, penistaan agama, hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden Jokowi.

Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Pertimbangkan Gelar Sidang Perkara Roy Suryo Digelar Offline

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022).

"Kita mendakwakan pak roy suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa telah melakukan ujaran kebencian hingga penistaan agama dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)

Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga: Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi

Kemudian, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ucap Tri.

"Ancamannya lima tahun penjara maksimal," sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana dalam kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Adapun sidang ini digelar setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Adapun pakar telematika itu melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini