TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum telah menerima permohonan audiensi organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang diajukan oleh pihak Teguh Sumarno di kantor Ditjen AHU.
Dalam pertemuan dengan pihak Teguh Sumarno, Ditjen AHU menerima laporan mengenai perkembangan konflik internal PGRI.
Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Selain pihak Teguh Sumarno, Kementerian Hukum sebelumnya juga telah menerima permohonan audiensi yang diajukan oleh pihak Unifah Rosyidi.
“Kami telah menerima permohonan audiensi dari kedua belah pihak dari organisasi PGRI, dan akan terbuka bagi kedua pihak untuk memediasi,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo (12/12/2024).
Terkaitbpernyataan yang beredar, Widodo menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Hal ini dikarenakan baik Ditjen AHU maupun Kementerian Hukum belum mengambil keputusan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait permasalahan tersebut.
Widodo menyatakan bahwa semua proses penyelesaian dilakukan secara obyektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kementerian terbuka untuk permintaan audiensi dari pihak manapun guna menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan dinamika yang terjadi dalam organisasi PGRI ini,” ujar Widodo.
Dia juga berkomitmen akan memproses setiap laporan dan permintaan audiensi secara transparan dan adil.
Kementerian Hukum juga akan memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian konflik ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Widodo berharap masyarakat memahami bahwa Kementerian Hukum bersikap netral dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dirinya menyatakan bahwa segala informasi resmi terkait dinamika ini hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Ditjen AHU dan Kementerian Hukum.