News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Foto-foto Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Jokowi saat Hadapi Sidang pada 2017 di PN Blora

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Tri Mulyono saat diruangan terdakwa dan menuju ruang sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora pada Senin (29/5/2017). Dalam artikel mengulas tentang foto-foto Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjalani sidang lima tahun lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah foto-foto Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjalani sidang terkait Buku "Jokowi Undercover" pada tahun 2017.

Diketahui, baru-baru ini Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA ketika mengikuti Pilpres 2019.

Sebelum kasus gugatan ijazah Jokowi ini mencuat, Bambang Tri Mulyono rupanya pernah dibui selama tiga tahun.

Pada Senin (29/5/2017) lalu, Bambang Tri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.

Sebab, ia terbukti menyebarkan berita bohong di media sosial.

Bambang Tri Mulyono menerbitkan buku yang berjudul "Jokowi Undercover", yang isinya penuh dengan kebohongan.

Baca juga: PROFIL Bambang Tri Mulyono, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi yang Baru Ditangkap Polisi di Jakarta

Foto-foto Bambang Tri Mulono saat Hadapi Sidang Putusan 5 Tahun Lalu di PN Blora

1. Bambang dan Istrinya Jelang Sidang Putusan pada 2017

Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang terdakwa PN Blora, Rabu (10/5/2017). (TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki)

‎Penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri, Bambang Tri Mulyono (BTM) bertemu istrinya, Desi, sebelum mejalani sidang putusan pada Mei 2017 lalu. 

Setelah itu, ia menjalani sidang putusan di pengadilan negeri (PN) Blora pada Senin (29/5/2017).

Sebelum divonis 3 tahun, diketahui tim jaksa penuntut umum dari Kejari Blora, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap BTM.

Dikutip dari Tribun Jateng, pada waktu itu, Jaksa menilai, BTM secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Bambang Menuju Ruang Sidang Putusan PN Blora pada Tahun 2017

Jaksa membawa terdakwa Bambang Tri Mulyono, memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (29/5/2019). (TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki)

Bambang Tri Mulyono penulis buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri" ketika menuju ruang sidang PN Blora pada Senin (29/5/2022). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini