News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Foto-foto Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Jokowi saat Hadapi Sidang pada 2017 di PN Blora

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Tri Mulyono saat diruangan terdakwa dan menuju ruang sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora pada Senin (29/5/2017). Dalam artikel mengulas tentang foto-foto Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjalani sidang lima tahun lalu.

Ia mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan peci berwarna hitam. 

Bambang bersama Jaksa memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Senin (29/5/2019) lalu.

3. Bambang Tri Mulyono Mendengarkan Putusan Majelis Hakim 

Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

Bambang Tri Mulyono tampak serius mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017).

Dalam sidang putusan itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara.

4. Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun

Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi Undercover oleh PN Blora divonis 3 tahun penjara pada Senin, 29 Mei 2017. (TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover".

Vonis tersebut, diputuskan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Bambang pada Senin (29/5/2017).

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, Ketua Majelis Hakim sekaligus yang membacakan amar putusan.

Vonis hakim diketahui lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5/2017) lalu.

Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BMT pun dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan.

Kemudian, ia juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," lanjut, dilansir TribunJateng.com.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki, Kompas.com)

Simak berita lainnya terkait Bambang Tri Mulyono

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini