Ia mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan peci berwarna hitam.
Bambang bersama Jaksa memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Senin (29/5/2019) lalu.
3. Bambang Tri Mulyono Mendengarkan Putusan Majelis Hakim
Bambang Tri Mulyono tampak serius mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017).
Dalam sidang putusan itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara.
4. Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover".
Vonis tersebut, diputuskan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Bambang pada Senin (29/5/2017).
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, Ketua Majelis Hakim sekaligus yang membacakan amar putusan.
Vonis hakim diketahui lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5/2017) lalu.
Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BMT pun dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan.
Kemudian, ia juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," lanjut, dilansir TribunJateng.com.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki, Kompas.com)
Simak berita lainnya terkait Bambang Tri Mulyono