"Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Pada 2018, Abdul Gafur diusung oleh Partai Demokrat dan terpilih sebagai Bupati Kabupaten PPU.
Abdul Gafur saat itu disebut merangkap jabatan dan tetap sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Pada awal 2020, Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai bendahara di DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Hal ini disebut untuk memudahkan koordinasi antara Abdul Gafur dan Nur Afifah.
Nur Afifah diminta untuk mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur.
Uang hasil suap Abdul Gafur ini lantas ditempatkan di beberapa rekening milik Nur Afifah.