Nabi Muhammad Saw, bersabda: "Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Daud).
Baca juga: Beda Talak 1, 2, dan 3, Dilengkapi 6 Alasan Jatuhnya Talak dari Suami kepada Istri
Baca juga: Suami Talak Istri Selesai Ijab Kabul terjadi di Bima, Begini Kronologi Lengkapnya
Lantas, apakah ucapan talak cerai bisa dibatalkan?
Ucapan talak bisa dibatalkan mungkin dengan mengurangi angka talak perceraiannya.
Jika talak sudah terjadi dan kalau menghendaki perceraian itu terjadi maka harus dibawa ke pengadilan.
Namun jika tidak, harus ada perdamaian, artinya diselesaikan secara internal dengan istri.
"Dalam praktiknya di masyarakat tertentu, ini riset dari mahasiswa saya, mereka berkonsultasi kepada tokoh agama dan disarankan untuk melakukan akad ulang,"
"Setelah akad ulang, maka jatah perceraiannya berkurang. Dan sekali lagi, ini adalah mekanisme sosial yang ada dalam masyarakat." jelas Mufliha.
Dalam konteks bernegara tetap, apapun yang terjadi di masyarakat tentang perceraian hanya akan diakui negera ketika itu dilakukan di pengadilan.
Berikut alasan-alasan jatuhnya talak, dikutip dari Kemenag:
1. Ila’
Ila' adalah sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya.
Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan.
Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah.
Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.