- suami tidak dapat memberi nafkah;
- suami tidak dapat membahagiakan istri.
5. Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:
Karena rusaknya akad nikah seperti:
- diketahui bahwa istri adalah mahram suami;
- salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;
- semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:
- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;
- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;
- suami dinyatakan hilang;
- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
6. Hadhanah
Hadhanah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil.
Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya adalah:
- ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;
- jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.
(Tribunnews.com/Latifah)