TRIBUNNEWS.COM - Polri mengumumkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019 lalu.
Dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, sebanyak 23 saksi beserta tambahan tujuh saksi ahli, telah diperiksa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan barang bukti juga telah berhasil dikumpulkan Polri.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang."
"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," kata Kombes Nurul dikutip dari Kompas Tv, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur jadi Tersangka Penistaan Agama, Keduanya Belum Ditahan
SNR dan BTM diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama.
Adapun laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Pasal Berlapis
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 156 A huruf A KUHP tentang penistaan agama, pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan.
Kemudian pasal 14 ayat 1 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan penasaran di masyarakat.
SNR dan BTM hingga saat ini belum ditahan, kendati demikian Kombes Nurul mengatakan, keduanya tetap akan diperiksa.
"Kemudian untuk statusnya nanti apakah ditahan atau tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya jika ada perkembangan lebih lanjut," jelas Kombes Nurul.
Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube
2 Video Jadi Bukti