Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sedang mempersiapkan inovasi baru untuk meringankan beban kerja badan ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, desain inovasi ini dibuat mengingat pada Pemilu 2019 lalu banyak korban jiwa akibat kelelahan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga KPU tidak ingin perisitiwa ini kembali terulang.
Idham mengambil contoh penulisan formulir model C1 (Form Model C1-KWK) yang di mana penulisan ini harus berjumlah sesuai dengan jumlah saksi yang menyerahkan surat mana kepada KPPS.
Penulisan formulir ini dirasa Idham menjadi beban tersendiri bagi penyelenggara.
“Misal, kalau ada 10 calon DPD menempatka saksi dan menyeerahkan surat mandat, maka salinan formulir C1 harus disalin sebanyak itu. Oleh karena itu ke depan kami akan mendesain formulir C1 disalin dalam format digital,” ujar Idham kepada awak media ditemui di sebuah hotel, kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
“Jadi hanya sekali tulis, kalau dulu kan nulisnya berkali-kali. Itu yang membuat beban pekerjaan KPPS jadi berat, proses penghitungan suara di KPPS menjadi lambat,” Idham menambahkan.
Sebelumnya, KPU RI akan membuat batas usia maksimal petugas KPPS menjadi 55 tahun.
Angka usia ini disebut Idham merupakan rekomendasi dari para aktivis kesehatan. Pembatasan usia dimaksudkan untuk mengurangi penyelenggara pemilu terkena beban kerja yang cukup melelahkan.
“Artinya batas usia maksimal ini 55 tahun itu mempertimbangkan ketahanan fisik calon badan ada hoc,” ujar Idham beberapa Rabu (12/10/2022) lalu.
Rencana tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Badan Ad Hoc Pemilu Diusulkan Dilindungi Asuransi, KPU: Kami Ingin Tapi Pemerintah Pilih Santunan
Dinyatakan batas usia terendah menjadi KPPS adalah 17 tahun. Sedangkan batas maksimal, "diutamakan tidak melebihi 55 tahun."