TRIBUNNEWS.COM - BPOM menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian (Oktober 2021-Agustus 2022), ditemukan 41 obat tradisional yang mengandung BKO dan 16 kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Produk yang mengandung BKO masih didominasi oleh BKO Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria.
Sementara, temuan produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu banyak mengandung BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol.
Ada juga temuan obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi Covid-19.
Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan karena dapat menyebabkan penyakit serius, dikutip dari laman BPOM.
Baca juga: Ivan Gunawan Rambah Bisnis Baru, Koleksi Kosmetik Terinspirasi dari Miss Grand Indonesia
Efek BKO Sildenafil Sitrat:
- kehilangan penglihatan dan pendengaran
- nyeri dada
- pusing
- pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah)
- stroke
- serangan jantung
Efek BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol:
- gangguan pertumbuhan
- osteoporosis
- gangguan hormon
- hepatitis
- gagal ginjal
- kerusakan hati.
Efek Efedrin dan Pseudoefedrin:
- pusing,
- sakit kepala
- mual
- gugup/tremor
- kehilangan nafsu makan,
- iritasi lambung
- reaksi alergi
- kesulitan buang air kecil.
Baca juga: Harga Kosmetik di AS Melambung Gara-gara Mulai Normalnya Aktivitas Perkantoran
Temuan Kandungan Berbahaya pada Kosmetika
Temuan bahan berbahaya pada kosmetika didominasi oleh bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10, yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI, Selasa (4/10/2022).
"Sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” lanjutnya.
BPOM Gelar Patroli Siber
BPOM kini melakukan patroli siber terhadap produk terlarang yang masih dijual secara online.
Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk terlarang.
Sementara produk terlarang tersebut telah dimusnahkan dan ditarik dari peredaran terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO.
Total jumlah produk tersebut adalah 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar.
Selain itu, BPOM juga telah memblokri 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.
Baca juga: Produk Lokal Pilih Bahan Kosmetik untuk Ingin Cerahkan Kulit Tanpa Kandungan Hydroquinon
BPOM Imbau Masyarakat Tetap Waspada
BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk-produk sebagaimana yang telah dirilis (cek di akhir artikel ini).
Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika.
Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa Kedaluwarsa.
Lampiran:
- Obat Tradisional Mengandung BKO (41)
- Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO Hasil Pengawasan Otoritas Negara Lain (95)
- Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya (16)
- Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Hasil Laporan Otoritas Negara Lain (46).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kosmetika Berbahaya