TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Tragedi Kanjuruhan disebut terjadi karena PSSI dan pihak liga Indonesia tidak professional dan tak paham tugas.
Mereka bahkan dinilai cenderung mengabaikan peraturan dan standar yang dibuat sebelumnya.
Dalam dokumen hasil temuan TGIPF pada Bab V tentang Kesimpulan dan Rokomendasi, pada poin pertama tertuang bahwa tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing serta cenderung mengabaikan aturan yang dibuat sebelumnya.
PSSI dan pihak liga dinilai saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
TGIPF menilai, sikap dan praktik seperti itu menjadi akar masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepakbola.
TGIPF juga menilai perlunya langkah-langkah perbaikan secara drastis dan terukur untuk peradaban baru dunia sepakbola Indonesia.
Sementara itu, pada poin kelima, TGIPF merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Tragedi Kanjuruhan telah menyebabkan 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
PSSI juga diminta untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, serta bebas dari konflik kepentingan.
Pemerintah bahkan tidak akan memberikan izin pertandingan Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai adanya perubahan dan kesiapan signifikan PSSI dalam mengelola serta menjalani kompetisi sepakbola.
Pada Jumat (14/10/2022), TGIPF telah menyerahkan rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Ketua TGIPF Mahfud MD juga membeberkan mengenai para pemangku kepentingan yang menghindar dari tanggung jawab.
Mahfud menyebut, para pemangku kepentingan berlindung di balik aturan maupun kontrak yang sah.
"Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," katanya, mengutip Kompas.com.
TGIPF akhirnya meminta PSSI dan sub-sub organisasinya untuk bertanggung jawab.
Mahfud menyebut, bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan PSSI dan sub-sub organisasinya yakni berupa tanggung jawab hukum dan moral.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Ardito Ramadhan)