News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanura Belum Tentukan Koalisi dan Capres 2024, Oesman Sapta: Usulan Saya Selalu Menang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) usai kegiatan verifikasi faktual bersama KPU-Bawaslu, Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) mengatakan pihaknya belum menentukan arah untuk koalisi untuk ajang Pilpres 2024.

Namun kata dia, Hanura sudah merancang rencana koalisi yang dipandang bakal membawa kemenangan.

“Kalau koalisi kita belum menentukan sekarang, tapi teman-teman di DPP Hanura telah merancang satu koalisi yang bakal menang,” kata Oso ditemui usai kegiatan verifikasi faktual bersama KPU-Bawaslu, Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022).

Oso bahkan mengatakan calon presiden yang mereka usulkan tercatat selalu menang di Pilpres.

Misalnya saja saat Hanura mendukung Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga teranyar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Mulai Verifikasi Faktual Calon Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Cek Kebenaran Kantor DPP Hanura

“Karena dari dulu apa yang saya usulkan selalu menang. Jadi dari saat saya ikut jaman Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY lantas sampai dengan jaman Jokowi saya selalu hadir di situ,” kata dia.

KPU Lakukan verifikasi faktual

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan verifikasi faktual terhadap calon partai politik peserta pemilu 2024 dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dokumen persyaratan dengan kebenaran faktual di lapangan.

Adapun dalam verifikasi faktual di pengurusan partai politik tingkat pusat adalah untuk memastikan dan memeriksa dua hal, yakni kebenaran pengurus dan lokasi kantor.

Hal ini disampaikan Hasyim saat mendatangi kantor DPP Hanura di The City Tower, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Gelar Workshop Nasional dan Bimbingan Teknis, Partai Hanura Persiapkan Diri Jelang Pemilu 2024

“Verifikasi faktual ini mencocokkan kebenaran dokumen dengan kebenaran faktual. Jadi di pengurus pusat partai politik itu untuk memeriksa memastikan bahwa dua hal, pengurus dan kantor,” kata Hasyim.

Pencocokan tersebut dilakukan dengan melihat apakah Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai sesuai dengan orang - orang yang menjabat saat itu, dan kebenarannya faktual atau tidak.

“Apakah pengurus yang di sampaikan SK kepengurusan, dengan orang orangnya cocok atau tidak. Faktual atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Hari Kedelapan, Empat Parpol Hadir Mendaftar ke KPU: Gerindra, PKB, hingga Hanura

“Kantor yang disebut di sini, itu faktual atau tidak. Di level pusat begitu,” lanjutnya.

Sebagai informasi KPU memulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik baru atau non parlemen yang lolos verifikasi administrasi pada 15 Oktober 2022, dan berlangsung hingga 4 November 2022

Ada sebanyak 8 partai terjadwal memulai tahapan verifikasi faktual pada Sabtu (15/10).

Mereka di antaranya, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, PBB, Partai Buruh, dan PKN.

Sementara pada Minggu (16/10) verifikasi faktual akan dimulai untuk satu parpol, yakni Partai Perindo.

Dalam tahapan verifikasi faktual ini, KPU membedakan perlakuan antara parpol parlemen dengan parpol tak lolos presidential threshold (PT) di pemilu 2019 dan partai baru yang baru mengikuti pemilu.

Terhadap parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024, atau dengan kata lain mereka tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.

“Khusus untuk partai politik kategori pertama itu cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata Hasyim.

Sedangkan parpol nonparlemen atau partai baru yang baru ikut pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, perlu mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi partai politik.

Parpol kategori dua dan tiga ini nantinya akan mengikuti verifikasi faktual dengan mekanisme pengambilan sampel dari daftar anggota partai di masing-masing kabupaten/kota.

Adapun sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Kategorisasi 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, antara lain:

Kategori pertama atau parpol parlemen diantaranya:

1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS

Parpol kategori kedua atau parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos presidential threshold, antara lain:

10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda

Parpol kategori ketiga yakni parpol yang baru ikut pemilu, meliputi:

15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini