"Ada metode yang dapat ditempuh melalui nikah tahlil, yakni istri harus dinikahi laki-laki lain dan berhubungan suami istri lalu diceraikan, maka baru bisa rujuk dengan suami sebelumnya," imbuh Mufliha.
Hal tersebut dimaksudkan oleh Islam untuk memberikan peringatan kepada suami agar lebih berhati-hati terhadap talak karena konsekuensi perceraian itu berat.
Sehingga istri juga tidak menjadi korban perceraian bolak-balik.
Baca juga: Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak
Dasar Hukum Perceraian
Masih mengutip digilib.uinsby.ac.id, ada beberapa dalil yang dapat digunakan sebagai dasar hukum Talak (perceraian) diantaranya:
Dasar Al-Qur'an, meliputi:
1) Dalam surat Al-Baqarah ayat 227
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) Talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 277).
2) Dalam surat Al-Baqarah ayat 229
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukumhukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. Al-Baqarah: 229).
3) Dalam surat Al-Talaq ayat 1
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا