TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan tiga buronan judi online yang ditangkap dari Kamboja, mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/10/2022).
"(Ditahan) Di Bareskrim untuk proses lanjut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Adapun tersangka judi online itu masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
Ketiganya dipulangkan dari Kamboja.
Dedi menerangkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.
Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.
"Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri.
Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.
"Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, KBRI dan para pihak lainnya seperti imigrasi sehingga tersangka berhasil diamankan di Kamboja.
"Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," jelas Dedi.
"Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan," tutupnya.