TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berharap masyarakat tidak ikut menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka Ferdy Sambo Cs yang akan digelar, Senin (17/10/2022) besok.
Hal itu dikatakan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Peringatan 100 Hari Kematian Brigadir J Jelang Sidang Ferdy Sambo, Ini Pengakuan Samuel Hutabarat
"Imbauan ini didasari keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang," kata Djuyamto.
Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses oleh siapapun dengan layanan streaming.
Djuyamto juga memastikan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J juga disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," urainya.
Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.
Oleh karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.
Baca juga: H-2 Jelang Sidang Perdana di PN Jaksel, Rumah Pribadi Ferdy Sambo Nampak Sepi
"Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ucap Hakim Djuyamto.
Penerapan itu juga berlaku untuk seluruh awak media yang meliput persidangan tersebut.
Bagi media online, nantinya pihak PN Jakarta Selatan akan memberikan waktu beberapa menit untuk mengambil suasana di dalam ruang sidang.
Setelahnya, PN Jakarta Selatan akan meminta awak media untuk keluar dari ruang sidang dan mengikuti proses persidangan melalui tayangan monitor yang disediakan oleh pengadilan.
"Rekan-rekan dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Kasus Ferdy Sambo Cs dengan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020).
Sementara terdakwa Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Diminta Mundur dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri: Saya Bukan Pesolek Ikuti Arus
Diawasi Komisi Yudisial
Sidang perdana kasus Ferdy Sambo akan diawasi oleh beberapa pihak di antaranya Komisi Yudisial (KY).
Tak hanya mengerahkan dua tim di lokasi persidangan, KY juga berencana untuk mengerahkan tim lainnya.
"Ada tim-tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting.
Metode pemantauan juga dilakukan dengan memasang beberapa kamera di lokasi persidangan.
"Iya, itu salah satu strategi pemantauan," kata Miko.
Pemasangan kamera dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan serta melihat secara dekat perilaku hakim yang bertugas.
Pematauan seperti itu diungkapkan Miko merupakan bagian dari kewenangan KY.
Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi agar para hakim tak mendaapt tekanan, intimidasi, serta iming-iming dari pihak lain.
"Kalau ada (ditemukan), maka hakim atau kelompok masyarakat bisa melaporkan kepada KY agar hakimnya dilindungi."
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Tertawa Dengar Ferdy Sambo Ingin Main Badminton Dengar Istrinya Dilecehkan
Adapun majelis hakim terdiri dari Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Imam didampingi Anggota majelis hakim yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono yang bekerja di PN Jakarta Selatan.
Keterangan Berbeda Ferdy Sambo Vs Bharada E Diuji
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
Persidangan akan mengungkap kebenaran argumen antara tersangka utama Ferdy Sambo (FS) dengan tersangka Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E sebagai eksekutor perihal perintah tembak.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J.
Menurut Febri, dari berkas dakwaan yang didapatkan pihaknya dari kejaksaan, Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya.
"FS memerintahkan 'Hajar Chard', tapi yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J," ujar Febri dikutip, Sabtu (15/10/2022).
Mantan Juru Bicara KPK tersebut menyebut kliennya seketika menjadi panik saat RE membuat Brigadir J tewas.
"FS panik saat Richard justru menembak Brigadir J dan sempat juga memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans setelah penembakan terjadi," ungkap Febri.
Setelah kejadian tersebut, Ferdy Sambo lalu menjemput istrinya Putri Candrawati yang berada di kamar lantai dua rumah di Duren Tiga.
Kemudian Ferdy Sambo mendekap wajah istrinya, agar tidak melihat peristiwa yang terjadi di lantai bawah.
Febri mengungkapkan FS sangat emosional seusai mendengar pengakuan istrinya Putri Candrawati yang mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh Brigadir J di rumah singgah di Magelang, Jawa Tengah.
"Kemudian memerintahkan Bripka RR mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," ucap Febri.
Febri juga menjelaskan, bahwa Bharada Richard dan Bripka Ricky Rizal melihat kondisi Ferdy Sambo yang emosional dan menangis kala itu.
Dia menyebut tujuan awal FS dari rumah Saguling adalah pergi main badminton, namun secara tiba-tiba FS menyuruh sopir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga.
Febri menegaskan perintah FS kepada Bharada Richard Eliezer saat kejadian itu menurut berkas dakwaan Jaksa adalah 'Hajar Chard'.
"Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," imbuhnya.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah keras pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyatakan kliennya diperintah hajar bukan tembak.
Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.
Bahkan dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar, sebab itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya," ucap Ronny.
Ronny mengungkapkan, keterangan dari kliennya masih konsisten hingga saat ini.
Bharada E, tegas dia, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bukan menghajar.
"Keterangan tersebut akan diuji saat persidangan termasuk keterangan Ferdy Sambo yang kerap berubah-ubah sejak awal kasus," tutur Ronny.
Ronny menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribun Network/Reynas Abdila)