News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

4 Fakta Sidang Ferdy Sambo: Dilanjut Kamis hingga Kuasa Hukum Minta Hakim Tak Tahan Sambo

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022) - Berikut ini empat fakta yang dirangku Tribunnews saat sidang perdana Ferdy Sambo

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ini dimulai pukul 10.00 WIB.

Ada beberapa fakta yang terhimpun selama sidang Ferdy Sambo ini.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum empat fakta sidang Ferdy Sambo yang dilangsungkan Senin 17 Oktober 2022

1. Pengacara Keberatan Isi Surat Dakwaan

Sarmauli Simangunsong selaku kuasa hukum Ferdy Sambo keberatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena surat dakwaat yang dibacakan hanya berdasarkan keterangan satu saksi.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Keberatan Isi Surat Dakwaan hanya dari Keterangan Satu Saksi

Karena hanya dari satu saksi saja, Sarmauli mengatakan bahwa hal tersebut membuat peristiwa di Magelang tak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.

"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan.

Sebelum kuasa hukum membacakan nota keberatan, JPU terlebih dahulu membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo.

Surat dakwaan tersebut setebal 97 halaman.

Isinya adalah kronologi lengkap terkait peristiwa dari rumah Magelang hingga pembunuhan Brigadir J.

2. Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Tak Ditahan

Tim kuasa hukum Sambo di akhir pembacaan eksepsi meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU karena dakwaan tidak lengkap.

Ia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambi dari tahanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini