"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ucap Sarmauli.
3. Sambo Perintahkan Putri Candrawathi Buat Laporan palsu
Baca juga: TERBONGKAR Ferdy Sambo Beri Perintah Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu soal Pelecehan Seksual
JPU juga dalam sidang mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Putri Candhrawathi untuk membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual.
"Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri agar membuat laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/STKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor Putri Candrawati dan terlapor atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Saat itu, Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren III nomor 46 yang dilakukan oleh pelapor Nofriansyah Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi.
"Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," kata JPU dalam membacakan surat dakwaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Putri mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Brigadir J.
Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman terkait laporan yang dilakukan Putri.
Namun akhirnya diketahui bahwa Sambo meminta Putri untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang menjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
4. Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober 2022
Setelah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo, JPU diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi tersebut.
Majelis hakim memutuskan untuk JPU menanggapi eksepsi tersebut pada Kamis 20 Oktober 2022.
"(Sidang dilanjutkan) Kamis jam 09.30 WIB, kita lanjutkan dengan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
(Tribunnews.com, Renald/ Yohanes Liestyo Poerwoto/ Rizki Sandi Saputra/ Galuh Widya Wardani)