TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ini dimulai pukul 10.00 WIB.
Ada beberapa fakta yang terhimpun selama sidang Ferdy Sambo ini.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum empat fakta sidang Ferdy Sambo yang dilangsungkan Senin 17 Oktober 2022
1. Pengacara Keberatan Isi Surat Dakwaan
Sarmauli Simangunsong selaku kuasa hukum Ferdy Sambo keberatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena surat dakwaat yang dibacakan hanya berdasarkan keterangan satu saksi.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Keberatan Isi Surat Dakwaan hanya dari Keterangan Satu Saksi
Karena hanya dari satu saksi saja, Sarmauli mengatakan bahwa hal tersebut membuat peristiwa di Magelang tak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.
"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan.
Sebelum kuasa hukum membacakan nota keberatan, JPU terlebih dahulu membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo.
Surat dakwaan tersebut setebal 97 halaman.
Isinya adalah kronologi lengkap terkait peristiwa dari rumah Magelang hingga pembunuhan Brigadir J.
2. Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Tak Ditahan
Tim kuasa hukum Sambo di akhir pembacaan eksepsi meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU karena dakwaan tidak lengkap.
Ia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambi dari tahanan.
"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ucap Sarmauli.
3. Sambo Perintahkan Putri Candrawathi Buat Laporan palsu
Baca juga: TERBONGKAR Ferdy Sambo Beri Perintah Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu soal Pelecehan Seksual
JPU juga dalam sidang mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Putri Candhrawathi untuk membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual.
"Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri agar membuat laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/STKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor Putri Candrawati dan terlapor atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Saat itu, Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren III nomor 46 yang dilakukan oleh pelapor Nofriansyah Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi.
"Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," kata JPU dalam membacakan surat dakwaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Putri mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Brigadir J.
Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman terkait laporan yang dilakukan Putri.
Namun akhirnya diketahui bahwa Sambo meminta Putri untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang menjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
4. Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober 2022
Setelah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo, JPU diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi tersebut.
Majelis hakim memutuskan untuk JPU menanggapi eksepsi tersebut pada Kamis 20 Oktober 2022.
"(Sidang dilanjutkan) Kamis jam 09.30 WIB, kita lanjutkan dengan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
(Tribunnews.com, Renald/ Yohanes Liestyo Poerwoto/ Rizki Sandi Saputra/ Galuh Widya Wardani)