TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ini dimulai pukul 10.00 WIB.
Ada beberapa fakta yang terhimpun selama sidang Ferdy Sambo ini.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum empat fakta sidang Ferdy Sambo yang dilangsungkan Senin 17 Oktober 2022
1. Pengacara Keberatan Isi Surat Dakwaan
Sarmauli Simangunsong selaku kuasa hukum Ferdy Sambo keberatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena surat dakwaat yang dibacakan hanya berdasarkan keterangan satu saksi.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Keberatan Isi Surat Dakwaan hanya dari Keterangan Satu Saksi
Karena hanya dari satu saksi saja, Sarmauli mengatakan bahwa hal tersebut membuat peristiwa di Magelang tak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.
"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan.
Sebelum kuasa hukum membacakan nota keberatan, JPU terlebih dahulu membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo.
Surat dakwaan tersebut setebal 97 halaman.
Isinya adalah kronologi lengkap terkait peristiwa dari rumah Magelang hingga pembunuhan Brigadir J.
2. Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Tak Ditahan
Tim kuasa hukum Sambo di akhir pembacaan eksepsi meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU karena dakwaan tidak lengkap.
Ia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambi dari tahanan.