"Berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas} menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar."
"Selanjutnya Saksi KUAT MA'RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: lBU HARUS LAPOR BAPAK. SIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU, meskipun saat itu saksi KUAT MA'RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," lanjut Dakwaan.
Hingga akhirnya, Putri menelepon suaminya, ferdy Sambo dan memberitahu soal kejadian yang dialaminya sambil menangis.
Diketahui, sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini sedang berlangsung, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah berada di ruangan sidang PN Jaksel, pukul 09.50 WIB,
Ia mengenakan baju batik dan memakai masker berwarna hitam.
Saat ini, Sidang Ferdy Sambo sudah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kesehatan Ferdy Sambo.
Baca juga: Jadi Teradakwa Sidang Pembunuhan Brigadir J, Tangan Ferdy Sambo Kerap Corat-coret Kertas Dakwaan
Sementara itu, tersangka lain yakni, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf di PN Jaksel sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel pada Senin pagi.
Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.
Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Abdi Ryanda Shakti Facundo , Kompas.com, TribunJambi.com, Kompas.com)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi