News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Tak Hadir di Persidangan, Titip Pesan Ini untuk Bharada E Jelang Sidang Perdana Besok

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat dihadirkan di Kejagung. Tak bakal hadiri sidang perdana eks kliennya, ini pesan Deolipa Yumara untuk Bharada E jelang sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar tiga hari berturut-turut, 17-19 Oktober 2022.

Untuk hari pertama, Senin (17/10/2022) akan digelar persidangan untuk tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sementara pada hari kedua, Selasa (18/10/2022) persidangan akan menghadirkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.

Lalu di hari terakhir akan digelar persidangan bagi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

H-1 jelang sidang perdana, Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E punya pesan khusus.

Pesan ini disampaikan jelang sidang perdana mantan kliennya itu karena Deolipa Yumara mengaku tak bakal menghadoro sidang perdana Bharada E.

Pesan Deolipa ke Bharada E Jelang Sidang Besok: Tetap Jujur dan Cerita Apa Adanya

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara berpesan agar mantan kliennya itu tetap menjadi sosok yang jujur.

Selain itu, Deolipa juga menginginkan agar Bharada E tetap bercerita apa adanya saat menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa kepada Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).

Lebih lanjut, Deolipa mengaku tidak ada rencana untuk menyaksikan jalannya persidangan dari mantan kliennya itu maupun tersangka lainnya.

Ia menyebut ingin lebih berfokus pada gugatan yang dilayangkan olehnya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya (tidak ada rencana menyaksikan sidang). (Berfokus ke) proses gugatan Komnas HAM dan Komnas Pereempuan untuk menjaga agar dokumen Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak terpakai sebagai bahan pembelaan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Profil Bharada E, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tembak Yoshua atas Perintah Ferdy Sambo

Sebagai informasi, Deolipa melayangkan gugatan terkait pernyataan kesimpulan dari kedua lembaga tersebut yaitu soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini