Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus beserta Tim Advokasi PRIMA melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Senin (17/10/2022).
Hal tersebut terkait dengan tidak lolosnya PRIMA sebagai partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual guna menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui Partai PRIMa gagal lolos perbaikan verifikasi administrasi bersama dengan PKP Indonesia.
Ketua Tim Advokasi PRIMA, M. Maulana Bungaran, mengatakan, pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
“Selanjutnya Tim Advokasi PRIMA bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini,” imbuh dia dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Untuk informasi, sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menambahkan, pihaknya optimis dan yakin bahwa PRIMA akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024 mendatang.
“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” pungkas dia.
Diketahui, berdasarkan pengumuman resmi KPU, Jumat (14/10/2022), 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai PRIMA Akan Ajukan Gugat ke Bawaslu
Pengumuman tersebut tercatat dengan NOMOR: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi
Adapun 18 parpol yang lolos adalah:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
Untuk parpol yang gagal lolos perbaikan verifikasi administrasi adalah Partai Prima dan PKP Indonesia.
Sedangkan empat parpol yang tidak melanjutkan perbaikan verifikasi administrasi adalah Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.