News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Gugat ke Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2024

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Prima ajukan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus beserta Tim Advokasi PRIMA melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Senin (17/10/2022).

Hal tersebut terkait dengan tidak lolosnya PRIMA sebagai partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual guna menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui Partai PRIMa gagal lolos perbaikan verifikasi administrasi bersama dengan PKP Indonesia.

Ketua Tim Advokasi PRIMA, M. Maulana Bungaran,  mengatakan, pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.

“Selanjutnya Tim Advokasi PRIMA bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini,” imbuh dia dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Untuk informasi, sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menambahkan, pihaknya optimis dan yakin bahwa PRIMA akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024 mendatang.

“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” pungkas dia.

Diketahui, berdasarkan pengumuman resmi KPU, Jumat (14/10/2022), 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai PRIMA Akan Ajukan Gugat ke Bawaslu

Pengumuman tersebut tercatat dengan NOMOR: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi 

Adapun 18 parpol yang lolos adalah: 

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura 

16. Partai Garuda 

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

Untuk parpol yang gagal lolos perbaikan verifikasi administrasi adalah Partai Prima dan PKP Indonesia. 

Sedangkan empat parpol yang tidak melanjutkan perbaikan verifikasi administrasi adalah Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini