TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengar pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya, terdakwa Ferdy Sambo pun menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) melalui tim Penasihat Hukumnya dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu poin keberatan tersebut adalah terkait surat dakwaan JPU yang dinilai Tidak Terang atau Obscuur Libel, karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu saja.
Pertama, Ferdy Sambo merasa keberatan dengan dakwaan yang menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi langsung keluar dari kamar dan duduk di sampingnya serta ikut terlibat pembicaraan antara dirinya dan Richard.
"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam pembacaan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kemudian, Sambo juga keberatan didakwa menyerahkan 1 kotak peluru kaliber 9 mm kepada Richard yang disaksikan oleh sang istri.
"Mendengar kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, lalu terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi," jelas Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini tidak hanya menjadwalkan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo saja, namun juga istrinya, Putri Candrawathi.
Baca juga: 7 Poin Penting Surat Dakwaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Ditodong Ajudan hingga Penembak Terakhir
Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.
Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.