News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Polri Hari Ini, Terkait Kasus Narkoba

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diperiksa Propam Polri seusai menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.

"Ya (Irjen Teddy Minahasa) diperiksa sama Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Dedi menuturkan bahwa nantinya Irjen Teddy masih belum diperiksa.

Sebaliknya, proses yang digulirkan Propam masih pemberkasa dugaan pelanggaran kode etik.

"Belum sidang, masih tarafnya pemberkasan dulu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: VIRAL Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi, Ini Respons Mahfud MD

Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan penonton.

Kini, surat telegram itu telah dibatalkan kembali oleh Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.

Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.

Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini