News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Simak isi lengkap eksepsi Ferdy Sambo dalam artikel ini.

a) Kami kutip dari dakwaan, saksi Putri Candrawathi dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada terdakwa Ferdy Sambo, lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan pada saat di Jakarta, mengajak juga saksi Kuat Maruf;

Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo - Kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan kronologi kejadian di Magelang dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, Senin (17/10/2022). (KompasTV)

Baca juga: Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi setelah Brigadir J Turun Mengendap-endap

b) Saksi Kuat Maruf untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas saksi Kuat Maruf (sebagai sopir);

c) Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan, serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat;

d) Setelah itu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo;

e) Seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung di dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan;

f) Lalu saksi Putri Candrawathi tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah Duren Tiga;

g) Padahal korban Nofriansyah Joshua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal saksi Putri Candrawathi di manapun berada, sehingga dari kedekatan hubungan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Joshua Hutabarat seharusnya mempengaruhi dari kondisi saksi Putri Candrawathi tersebut;

h) Seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang perwira ringgi Kepolisian mencontohkan teladan yang mencerminkan jiwa kstaria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta menjaga keselamatan jiwa raga anggota.

d. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saki Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yaitu:

a) Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu;

b) Mendengear kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Joshua Hutabarat lalu terakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi;

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Beri Hadiah ke RR, Bharada E & KM iPhone 13 Promax: Janjikan Uang Total Rp2 Miliar

c) Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan skenarionya adalah dan seterusnya;

d) Pada saat saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyerahkan senjata api jenis KS nomor seri H23001 milik korban Nofriansyah Joshua Hutabarat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian persiapan dari pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Joshua Hutabarat;

e) Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, "Woy kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini