e. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya, yaitu pada faktanya berdasakan keterangan BAP Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 rumah Jl Saguling;
f. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.
6. Terhadap kekeliruan, kekaburan, dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan ini.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)