News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Putri Candrawathi Dilanjut Kamis 20 Oktober, Jaksa Minta Waktu 3 Hari untuk Tanggapi Eksepsi

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022), JPU minta waktu 3 hari untuk tanggapi eksepsi.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022).

Sidang perdana Putri Candrawathi telah selesai pada Senin (17/10/2022) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tiga hari untuk menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

Mengenai eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Putri Candrawathi, JPU mengaku pihaknya menyerahkan surat dakwaan seminggu sebelum sidang digelar.

Hal ini yang membuat pihak Putri Candrawathi bisa segera menanggapi dakwaan Jaksa.

"Kami tim Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu."

"Sehingga tim terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi pada hari ini juga," kata Jaksa dalam persidangan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Oleh karena itu, kami mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," jelas Jaksa.

Majelis hakim lalu memutuskan menunda persidangan Putri Candrawathi hingga Kamis pekan ini.

Sidang Putri Candrawathi tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob: Kami Tak Bisa Kabulkan

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Sebelumnya, tim pengacara Putri Candrawathi menyebut JPU hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.

Hal tersebut dibacakan dalam eksepsi yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Hakim Izinkan Putri Candrawathi Dijenguk Keluarga 2 Pekan Sekali di Rutan Kejagung

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini