News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Putri Candrawathi Dilanjut Kamis 20 Oktober, Jaksa Minta Waktu 3 Hari untuk Tanggapi Eksepsi

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022), JPU minta waktu 3 hari untuk tanggapi eksepsi.

Febri pun mencontohkan saat JPU menyatakan Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna cokelat dan celana legging warna hitam.

Namun, ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

"Lalu terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46," ucap Febri.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. (Tribunnews/JEPRIMA)

JPU Dinilai Abaikan Fakta Krusial

Diberitakan Tribunnews.com, tim pengacara Putri Candrawathi juga menilai JPU telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial, di mana Putri Candrawathi setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, JPU disebut mengabaikan fakta bahwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh Susi dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kuasa Hukum: Putri Candrawathi dalam Kondisi Trauma Berat dan Depresi

"Penuntut Umum telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial dimana terdakwa Putri Candrawathi ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf pada tanggal 7 Juli 2022."

"Fakta Terdakwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf tidak diuraikan dalam dakwaan."

"Padahal fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya," ungkap tim pengacara Putri Candrawathi, Senin.

Pengacara Putri Candrawathi pun menilai JPU telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Sehingga, mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Faryyanida Putwiliani)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini